TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 232 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan dan penipuan di Kamboja.
Total jumlah korban penyekapan dan penipuan tersebut merupakan tambahan dari sebelumnya hanya 129 WNI.
Mereka tergolong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang disekap di Kamboja.
"Data total kasus yang ditangani oleh KBRI ada 232," ungkap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dikutip pada Selasa 9 Agustus 2022.
Dari total korban penyekapan dan penipuan tersebut, sudah ada 39 WNI yang dipulangkan ke Indonesia.
"Kita akan pulangkan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan penerbangan, juga proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja," katanya.
Pemulangan perdana, sebanyak 12 orang tiba di Indonesia pada Jumat, 5 Agustus 2022. Lalu esok harinya, ada 13 orang yang dipulangkan dari Kamboja.
"Kemudian, tahap ketiga hari Senin (8 Agustus 2022) ada 14 orang. Jadi total 39," jelas Judha.
Secara fisik, PMI yang dipulangkan dalam keadaan sehat. Namun, katanya, kesehatan psikologisnya harus diperiksa.
"Tentu kita juga melakukan konseling psikologis," tutur Judha.
Dia menyebut, ratusan WNI ini nekat ke Kamboja secara ilegal karena terpepet faktor ekonomi. Terlebih, mereka tergoda dengan syarat yang mudah dan gaji yang fantastis.
"Menjanjikan gaji yang fantastis antara 1.000 sampai 1.200 dolar tanpa kualifikasi. Mereka bekerja di online scam, penipuan investasi. Jadi mereka berangkat dari Indonesia ditawari bekerja mayoritas sebagai customer service," jelasnya.
Adapun Kemenlu akan terus memulangkan ratusan WNI yang terjebak di Kamboja menyesuaikan kapasitas penerbangan setiap harinya. Selama menunggu pemulangan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja akan memberikan konseling dan perlindungan secara fisik dan psikologis.
"Selama di Kamboja, mereka kita berikan konseling psikologis dan kemudian juga kita berikan ditempat akomodasi yang disediakan oleh KBRI," pungkas Judha.