Connect With Us

Nonton Piala Dunia 2022 di Qatar Dilarang Bermesraan dan Pakai Busana Terbuka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 November 2022 | 19:09

Ilustrasi penonton Piala Dunia 2022. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 mengeluarkan aturan tersendiri bagi para penonton. Aturan tersebut sesuai dengan adat istiadat serta budaya timur tengah yang dipengaruhi oleh syariat Islam.

Namun aturan tersebut menimbulkan kontroversi. Sejumlah penggemar bola memprotesnya. Berikut adalah sejumlah aturan di pesta sepakbola Piala Dunia 2022 Qatar seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin 21 November 2022:

 

1. Alkohol

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) sempat mengumumkan larangan penjualan minuman beralkohol kepada penggemar yang menyaksikan Piala Dunia, selang dua hari sebelum pembukaan, pada Minggu 20 November 2022. 

Pengumuman tersebut dikeluarkan FIFA setelah berdiskusi dengan Qatar selaku tuan rumah yang memiliki aturan ketat terkait alkohol.

Sebelumnya, Budweiser, salah satu sponsor utama Piala Dunia, memiliki hak eksklusif untuk melakukan penjualan produk birnya, AB InBev, di sekitar stadion, yaitu pada tiga jam sebelum dan satu jam setelah setiap pertandingan.

Namun, kebijakan tersebut akhirnya direvisi setelah adanya negosiasi panjang antara Presiden FIFA, Gianni Infantino; Budweiser; dan Eksekutif Komite Tertinggi Qatar.

Meskipun demikian, Budweiser akan tetap diizinkan menjual bir beralkohol di zona FIFA FAN Fest di pusat Kota Doha. Penjualan juga bisa dilakukan di tempat hiburan yang sudah ditentukan.

 

2. Narkoba

Qatar adalah salah satu negara paling ketat di dunia dalam hal narkoba. Mereka melarang ganja dan bahkan obat-obatan yang dijual bebas seperti narkotika, obat penenang, dan amfetamin.

Penjualan, perdagangan dan kepemilikan obat-obatan terlarang dapat menyebabkan seseorang dihukum berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang diikuti dengan deportasi dan denda berat.

Tuduhan penyelundupan narkoba dapat membawa hukuman mati. Penggemar Piala Dunia harus mengetahui undang-undang ini ketika tiba di Bandara Internasional Hamad.

Ppihak berwenang akan memindai tas dan penumpang dengan teknologi keamanan baru dan telah menangkap mereka yang membawa narkoba dalam jumlah terkecil.

 

3. Seks

Qatar menganggap bahwa wanita dan pria lajang yang tinggal bersama sebagai sebuah kejahatan. Negara ini bahkan memiliki undang-undang ketidaksenonohan untuk menghukum pelaku seks di luar nikah.

Namun, pihak berwenang mengatakan pasangan yang belum menikah dapat berbagi kamar hotel selama Piala Dunia tanpa masalah.

Berpegangan tangan tidak akan membuat Anda dipenjara, tetapi pengunjung harus menghindari menunjukkan keintiman yang mesra di depan umum.

Hukum Qatar menyerukan hukuman penjara satu sampai tiga tahun untuk orang dewasa yang dihukum karena hubungan seks gay atau lesbian konsensual. Crossdressing alias memakai pakaian yang tidak sesuai gender juga dilarang.

 

4. Aturan berbusana

Situs web pariwisata pemerintah Qatar mewajibkan pria dan wanita untuk menunjukkan rasa hormat terhadap budaya lokal dengan menghindari pakaian yang terlalu terbuka di depan umum. Para pengunjung diminta untuk menutupi bahu dan lutut mereka.

Mereka yang mengenakan celana pendek dan atasan tanpa lengan dilarang mendekati gedung-gedung pemerintah dan mal. Wanita yang mengunjungi masjid di kota akan diberikan syal untuk menutupi kepala mereka. Lain cerita di hotel, di mana bikini bisa dikenakan dalam kolam renang hotel.

 

5. Pelanggaran lainnya

Mengacungkan jari tengah, terutama saat berurusan dengan polisi atau pihak berwenang lainnya, seseorang dapat ditangkap. Sebagian besar kasus kriminal di Qatar menghukum orang asing yang tidak mengetahui pelanggaran semacam itu.

Banyak wanita dan pria Qatar tidak akan berjabat tangan dengan lawan jenis. Memfilmkan dan memotret orang tanpa persetujuan mereka, serta mengambil gambar situs militer atau keagamaan yang sensitif, dapat mengakibatkan tuntutan hukum.

Penting juga untuk berhati-hati saat mendiskusikan agama dan politik dengan penduduk setempat. Menghina keluarga kerajaan bisa membuat Anda dipenjara. Menyebarkan berita palsu dan merugikan kepentingan negara adalah kejahatan serius.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Dukung Percepatan Proyek MRT Cikarang-Balaraja

Pemkot Tangerang Dukung Percepatan Proyek MRT Cikarang-Balaraja

Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungannya terhadap rencana percepatan pengembangan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) East-West Line Fase II dengan rute Cikarang-Balaraja.

PROPERTI
Rasakan Liburan di Rumah, Botanic Villa BSD Hunian Eksklusif 3 Lantai Berkonsep Resort

Rasakan Liburan di Rumah, Botanic Villa BSD Hunian Eksklusif 3 Lantai Berkonsep Resort

Rabu, 8 Oktober 2025 | 18:41

NavaPark BSD City, kawasan hunian premium hasil kolaborasi Sinar Mas Land dan Hongkong Land, resmi meluncurkan Botanic Villa, sebuah properti super high end yang menjanjikan pengalaman tinggal layaknya berlibur di resor pribadi.

TANGSEL
Puslabfor Bareskrim Diterjunkan Selidiki Sumber Ledakan Gudang Farmasi di Pondok Aren

Puslabfor Bareskrim Diterjunkan Selidiki Sumber Ledakan Gudang Farmasi di Pondok Aren

Kamis, 9 Oktober 2025 | 17:21

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri mendatangi lokasi ledakan di gedung farmasi kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 9 Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill