Connect With Us

KPK Periksa Antasari di Tahanan

| Kamis, 13 Agustus 2009 | 09:42

TANGERANGNEWS- Pengawas internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai bergerak mendalami pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua nonaktif Antasari Azhar. Petugas dari pengawasan internal kemarin (12/8) mendatangi Antasari di tahanan Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan dilakukan hari ini (kemarin, Red)," kata Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (12/8). Petugas pengawasan dan penasihat hukum Antasari mendatangi tahanan Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan dari pria yang tersandung kasus pembunuhan berencana itu. Menurut Jasin, Kapolri Bambang Hendarso Danuri memberikan kesempatan luas kepada KPK untuk menegakkan kode etik pimpinan. "Saat pimpinan (Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah) bertemu Kapolri, beliau memberikan kesempatan (pemeriksaan) itu," tuturnya. Sebelumnya, kata Jasin, pengawas internal telah mengumpulkan bukti soal pertemuan ilegal antara Antasari dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo. Aparat pengawasan internal juga telah mengetahui maksud pertemuan itu secara utuh. "Tapi, apa isinya, kami belum bisa ungkapkan," ucapnya. Yang jelas, KPK tak ingin kode etik sekadar menjadi pajangan. Dari informasi yang didapat Jawa Pos, pengawas internal tidak hanya membidik pertemuan ilegal itu. Pengawas juga mengejar lebih jauh apa saja yang dilakukan Antasari sebelum dan sesudah berbicara dengan Anggoro. Bila ditemukan fakta-fakta baru, spektrum dugaan pelanggaran kode etik Antasari bisa meluas. KPK kemarin juga melaporkan Antasari ke Mabes Polri terkait pelanggaran kode etik yang diatur pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu langsung atau tidak langsung dengan pihak terkait perkara korupsi. Yang terbukti melanggar diancam pidana lima tahun penjara. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan telah melaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya. Tapi, laporan itu ditolak. Polisi beralasan, locus delicti (tempat kejadian pidana) pembicaraan ilegal antara Antasari dan Anggoro terjadi di Singapura. Karena itu, yang berwenang menerima laporan pidana itu hanya Kedubes RI di Singapura dan Mabes Polri. "Hari ini (kemarin) laporan sudah kami berikan. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti," ucap Jasin. (ir/jp)
TEKNO
Pasar Smartphone Diprediksi Melemah Sepanjang 2025, Apple Masih Memimpin

Pasar Smartphone Diprediksi Melemah Sepanjang 2025, Apple Masih Memimpin

Sabtu, 19 April 2025 | 11:55

Pasar smartphone global diperkirakan akan kembali mengalami pelemahan sepanjang 2025. Hal oni berdasarkan analisis dari Firma riset Counterpoint.

PROPERTI
Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Rabu, 16 April 2025 | 18:58

Kawasan Gading Serpong kembali mempunyai spot destinasi baru dengan hadirnya Hampton Square. Sebuah lifestyle open space mall yang berlokasi di Manhattan District, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Hari Kartini, PRENAGEN Ajak Perempuan Ubah Stigma Kehamilan

Senin, 21 April 2025 | 20:05

Dalam semangat Hari Kartini yang identik dengan perjuangan dan peran perempuan, Kalbe Nutritionals melalui PRENAGEN, brand nutrisi kehamilan terpercaya di Indonesia, meluncurkan kampanye “Siapa Takut Jadi Ibu!”.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill