NASIONALNEWS-AJI kecam pemukul jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik, yakni Muhammad Yasin wartawan TV One dan Heri wartawan Metro TV ketika mengambil gambar peristiwa kebakaran di kawasan Pisangan, Jakarta Timur, Senin 23 Februari lalu.
Insiden kekerasan terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput peristiwa
kebakaran di sebuah rumah warga. Di tengah proses pengambilan gambar,
Yasin, didekati kerabat pemilik rumah yang terbakar. Si kerabat, yang belakangan diketahui bernama Kopral Kepala Suhermawan (oknum anggota TNI) bertanya kepada Yasin, apakah Yasin mengambil gambar dari halaman rumah yang terbakar.
Yasin tentu saja membenarkan. Tanpa peringatan, Suhermawan langsung menghujani Yasin dengan pukulan. Tak puas memukul satu wartawan, Suhermawan juga memukuli jurnalis lain yang adadi lokasi kebakaran, yakni Heri (MetroTV).Tak hanya memukul, Suhermawan juga sempat berusaha merebut kamera milik kedua korban dan melempari korban dengan batako. Akibat pemukulan ini, Yasin menderita tiga luka memar di wajah (sesuai visum RS Budi Asih).
Kasus ini sekarang sudah dilaporkan ke kantor Kepolisian Resort Jakarta
Timur. Polisi melimpahkan penanganan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer
TNI Cijantung, Jakarta Timur, karena pelaku merupakan anggota TNI aktif.
Atas kasus ini,Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi Wahyu Dhyatmika Aditya Wardhana mengatakan, AJI mengecam tindakan pemukulan dan usaha menghalang-halangi peliputan terhadap jurnalis TVOne dan MetroTV yang dilakukan oleh oknum TNI Kopral Kepala Suhermawan."Tindakan itu jelas merupakan tindak pidana dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ucapnya.
Kedua,lanjutnya, menuntut pimpinan Detasemen Polisi Militer TNI di Cijantung untuk memeriksa Kopral Kepala Suhermawan dan menjatuhkan sanksi yang setimpal sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan
menghormati kebebasan pers. "Setiap pelanggaran etika jurnalistik seyogyanya
disampaikan kepada Dewan Pers maupun asosiasi jurnalis terkait, dan tidak
diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri," tandasnya. (den)