TANGERANGNEWS-Setiap hari kemerdekaan tiba, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (DepkumHAM) selalu memberikan potongan hukuman (remisi) kepada para narapidana. Menkum HAM Andi Mattalatta menyatakan setidaknya sekitar 59 ribu napi mendapatkan remisi hari kemerdekanaan 17 Agustus dari jumlah total tahanan sekitar 80 ribu napi di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Andi Mattalatta usai mengikuti upacara perayaan HUT ke-64 RI di Kantor Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/8).
"Ya sekitar 59 ribuan dari jumlah sekitar 80 ribuan akan mendapat remisi," kata Andi menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Andi, jumlah itu termasuk napi koruptor yang telah menjalani masa hukuman minimal 1/3 masa tahanan. Sementara untuk napi teroris, Menkum HAM tidak memberikan remisi karena UU tidak mengatur pemberian remisi bagi napi terorisme.
"Untuk napi teroris tidak ada. Untuk napi koruptor tetap dapat kalau sudah menjalani hukuman 1/3 dari masa hukumannya," papar Andi.
Untuk lebih detailnya, lanjut Andi, pengumuman soal pemberian remisi kepada siapa saja dan berapa lama, akan disampaikan di LP Cipinang siang nanti. "Detailnya nanti diumumkan di LP Cipinang," pungkas politisi Golkar asal Makassar ini.
(dtk)