Connect With Us

Persidangan RS Omni Internasional VS Prita Mulyasari Dilanjutkan

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 10:52

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negri (PN) Tangerang hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim pimpinan Artur Hangewa yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan, membuka memulai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RS Omni Internasional selaku penggugat. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Prof Oemar Seno. Sementara dua dokter RS Omni Internasional yang memberikan kesaksian adalah dr Grace dan dr Hengki Gozal. Keduanya menyampaikan kesaksian seputar proses pengobatan dan perawatan terhadap Prita ketika terdakwa datang berobat ke RS Omni karena sakit. Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan vonis membatalkan semua dakwaan terhadap Prita Mulyasari karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Hal ini terkait dengan dakwaan sesuai pasal 27 dan 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menurut Karel tidak tepat, karena UU itu masih dalam tahap sosialisasi dan baru dapat diberlakukan dua tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UU itu belum ada peraturan pemerintah pendamping dalam melaksanakannya. Atas putusan sela itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan sela PN Tangerang ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten pada 3 Agustus lalu dengan mengabulkan perlawanan hukum (verset) jaksa. Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten menetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan jaksa penuntut umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Dalam putusannya, PT Banten yang menolak keberatan/eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir.(deddy/Roedy PG)
TEKNO
Pasar Smartphone Diprediksi Melemah Sepanjang 2025, Apple Masih Memimpin

Pasar Smartphone Diprediksi Melemah Sepanjang 2025, Apple Masih Memimpin

Sabtu, 19 April 2025 | 11:55

Pasar smartphone global diperkirakan akan kembali mengalami pelemahan sepanjang 2025. Hal oni berdasarkan analisis dari Firma riset Counterpoint.

OPINI
Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Senin, 14 April 2025 | 14:10

Masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari pelaksanaannya di Samsat Cikokol Tangerang.

BANDARA
Seperti di PIK, Jalur Khusus Road Bike Bakal Dibangun di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Seperti di PIK, Jalur Khusus Road Bike Bakal Dibangun di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 19 April 2025 | 12:31

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Pemprov Banten untuk membangun jalur khusus bagi pesepeda road bike yang mengelilingi Bandara Soekarno-Hatta.

TANGSEL
Komisi I DRPD Sebut Kartini Masa Kini Bersinar di Tangsel

Komisi I DRPD Sebut Kartini Masa Kini Bersinar di Tangsel

Senin, 21 April 2025 | 23:56

Semangat Kartini menggema kuat di Tangerang Selatan (Tangsel), seiring dengan munculnya banyak perempuan tangguh yang tampil memimpin dan mengambil peran penting di berbagai bidang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill