TANGERANGNEWS- Mohamad Jibril resmi ditetapkan sebagai tersangka pendanaan aksi terorisme terkait bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Tak cuma itu, Jibril juga dikenai pasal terkait penggunaan identitas berbeda-beda.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jibril ditahan di Mabes Polri, namun tetap menghormati asas praduga tidak bersalah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/9/).
Mabes Polri belum mau membeberkan secara detail peran Jibril. "Detailnya akan disampaikan kemudian," tambahnya.
Pihak Mabes Polri juga mengizinkan keluarga untuk bertemu dengan Jibril. "Kadensus 88 (Brigjen Pol Saut Usman) akan menerima keluarga dan silakan bertemu M Jibril," tutupnya.(dtk)