Connect With Us

Penolakkan Dakwaan 5 Eksekutor Dinilai Tidak Beralasan

| Rabu, 2 September 2009 | 16:27

TANGERANGNEWS-Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi pengacara 5 eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT) Nasrudin Zulkarnaen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut JPU Rahmat Harianto atas terdakwa Daniel Daen Sabon, eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa tidak memenuhi dasar dan alasan hukum yang kuat, sehingga dakwaan jaksa tidak bisa dibatalkan. “Dalam eksepsi pengacara terdakwa, tidak terdapat alasan kuat untuk menolak dakwaan. Untuk itu saya meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan,” katanya. Disebutkannya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa adalah para penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa untuk menyediakan pengacara saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian. Menanggapi eksepsi tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menawarkan terdakwa untuk didampingi pengacara, tapi terdakwa menolak penawaran tersebut. “Saat itu, Daniel mengatakan kalau dia belum mau didampingi pengacara, dia ingin memberikan keterangannya sendiri,” ungkapnya. Sebelumnya, pengacara juga mengatakan ada kesalahan dalam dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009 yang seharusnya pada 15 Maret 2009 sehingga surat dakwaan dianggap tidak sah untuk menjerat para terdakwa. Namun, Rahmat tetap menegaskan kalau pembuatan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Asnun harus menyatakan surat dakwaan Jaksa adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam KUHP.(rangga)
NASIONAL
PLN Raih Communications Strategist Award 2024 dari CNBC Indonesia

PLN Raih Communications Strategist Award 2024 dari CNBC Indonesia

Selasa, 26 November 2024 | 11:44

PT PLN (Persero) berhasil meraih penghargaan Communications Strategist Award 2024 atas keberhasilannya dalam menjalankan strategi komunikasi korporat yang efektif dan edukatif bagi publik.

SPORT
Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Senin, 25 November 2024 | 06:11

Persita Tangerang akhirnya memutus rekor buruk setelah berhasil mengalahkan Barito Putera dengan skor 2-0 dalam lanjutan pekan ke-11 BRI Liga 1 2024/2025, di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024, lalu.

BANTEN
Kenali Bedanya, Ini Jenis Warna Surat Suara untuk Pilkada 2024

Kenali Bedanya, Ini Jenis Warna Surat Suara untuk Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 | 10:00

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai pemilih, penting untuk mengetahui perbedaan warna surat suara yang akan digunakan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill