TANGERANGNEWS- Kabar kehamilan Sheila Marcia Joseph, tak menyurutkan langkah kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam keputusannya, MA melalui petikan putusan dengan nomor registrasi 947/K/pid.sus/2009 di tetapkan pada 27 Mei 2009 lalu menetapkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan pacar Roger Danuarta tersebut.
Sheila dijemput di kontrakan ibunya, Maria Cecilia Joseph, di Jalan Pukat Batanghari IV No 10 Denpasar, Bali, pada pukul 03.30 WITA, Senin (7/09). Sheila langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan di kawal 2 orang jaksa dan 2 petugas polisi.
Di rutan ini, sebelumnya Sheila Marcia pernah mendekam selama beberapa bulan. Dan setelah dieksekusi, Sheila Marcia kembali ditahan untuk menghabiskan masa tahanannya yang masih tersisa sekitar 1 bulan lagi.(ir/jp)