TANGERANGNEWS-Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera,hari ini, majelis hakim menghadirkan seorang saksi ahli bidang bahasa untuk meneliti tulisan Prita yang dibuat dalam email.
Peneliti bidang bahasa di Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Sriyanto, yang juga bekerja sebagai tenaga ahli Pembahasaan Rancangan Undang-undang di DPR RI, di hadapan majelis hakim menjelaskan hasil analisa atas tulisan Prita banyak mengandung konotasi negatif dan menuduh, sehingga hal tersebut dapat dipersoalkan sebagai pencemaran nama baik oleh orang atau instansi yang dituju.
Ia menyebut beberapa kalimat Prita yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Di antaranya, “Omni PEMBOHONG BESAR. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang”. “Frasa “Pembohong Besar” dengan penggunaan huruf kapital menurut saya berkonotasi negatif karena bersifat menyerang dan menghakimi.” kata Sriyanto.
Selain itu juga kalimat “Tapi apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan” dan “Akibat diberi suntikan kemudian saya mengalami sesak napas”, menurut Sriyanto kalimat itu bukan merupakan deskripsi melainkan tuduhan.
“Menuduh juga, harus sesuai fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi penggunaan kalimat itu beresiko,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Prita menjelaskan, tulisan itu di buat berdasarkan fakta yang dia alami sebenarnya. Email itu juga tidak disebarluaskan, namun hanya untuk teman pribadi saja. “Tulisan saya sesuai fakta dan hanya teman-teman pribadi saja yang tau” kata Prita.
Sementara itu, Jaksa Riyadi menilai, saksi telah memberatkan Prita karena tulisannya memang diartikan sebagai pencemaran nama baik. Pasalnya, kata dia, tuduhan Prita kepada RS Omni belum tentu bisa di buktikan kebenarannya. “Penjelasannya cukup memberatkan. Kalimat Prita yang mengaku sesak nafas akibat suntikkan contohnya, belum tentu betul karena suntikan dia sesak nafas, harus dinilai oleh dokter ahli” ungkapnya usai persidangan.(rangga)