TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengajukan permohonan untuk menghadirkan tiga saksi di luar Berita Acara Pemeriksaa (BAP) kepada majelis hakim untuk persidangan lanjutan kasus pencematan nama baik oleh Prita Mulyasari pada 7 Oktober 2009 depan. Salah satu saksinya adalah pakar teknologi informasi, Roy Suryo.
Menurut Riyadi, dihadirkanya Roy Suryo sebagai saksi karena dia juga ikut dalam pembentukan UU ITE. “Dia termasuk anggota yang turut merumuskan UU ITE, jadi kita panggil sebagai saksi ahli,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.
Sedangkan dua saksi lainnya, Riyadi menyebutkan, yaitu pakar kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan seorang pakar IT yang juga staf pengajar bidang komunikasi Universitas Indonesia.(rangga)