Connect With Us

Hilal Mulai Terlihat, 1 Syawal Dipastikan Jatuh Pada Hari Minggu

| Sabtu, 19 September 2009 | 19:02

TANGERANGNEWS-Meski masih harus menunggu keluarnya keputusan sidang isbath, namun Departemen Agama (Depag) Republik Indonesia (RI) dipastikan akan menetapkan lebaran Idul Fitri 1430 Hijriah jatuh pada esok, Minggu (20/09). Hal itu menyusul sudah mulai terlihatnya hilal diwilayah Cakung, Jakarta Utara dan kawasan Pelabuhan Ratu. “Insyaallah hilal sudah terlihat di beberapa wilayah, seperti di Cakung, Jakarta Utara dan Pelabuhan Ratu. Namun demikian, pengumuman keputusan 1 syawal masih harus menunggu sidang isbath. Rencananya, sidang baru akan digelar pukul 19.00 WIB malam ini,” ujar Nasaruddin, Bimas Islam Depag . Saat ini, Depag RI masih harus melakukan pemantauan terhadap sebanyak 50 titik lokasi hilal dengan menggunakan telescreen. Munculnya keberadaan hilal di puluhan titik tersebut, akan menjadi acuan utama bagi Depag sebelumn menetapkan 1 Syawal. “Kami masih terus melakukan pengamatan terhadap 50 titik yang diprediksi akan menjadi titik keluarnya hilal. Dan, kesempurnaan keluarnya hilal akan menjadi acuan bagi kami untuk menetapkan 1 Syawal,” kata Nasaruddin. (dtc/Roedy PG)
SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill