TANGERANGNEWS- Sidang lanjutan kelima eksekutor pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, baru digelar lagi pada Rabu (30/9) mendatang. Sidang ini ditunda satu minggu karena berkenaan dengan libur Idul Fitri 1430 H.
Menurut Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, agenda pada sidang lanjutan nanti masih akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Lima saksi yang akan dihadirkan nanti adalah Teguh Minarto (saksi yang menjual senjata api revolver merek S&W kepada Fransiskus), Heriyadi Charles Jan (saksi di mana Fransiskus memperoleh peluru), Nuryadi alias Nur Gondrong (saksi yang menyewakan Toyota Avanza silver B-8870 kepada Heri Santosa bin Rajsa), Andreas dan Agus Susanto (juga terkait masalah senjata api).
“Kami berupaya akan menghadirkan semua saksi. Pemberitahuan akan dikirimkan besok (Kamis),†terang Raharjo, yang juga menjadi penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut, ketika dihubungi.
Tetapi, kata Raharjo, pihaknya sepertinya akan mengalami sedikit kesulitan, karena salah satu dari kelima saksi ada yang menjadi tersangka pada kasus senjata juga di Depok. Pihaknya akan masih berkoordinasi dengan pihak terkait. Soal Irawati Arinda, istri kedua Nasrudin, yang juga belum datang dalam dua sidang terakhir, Raharjo mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah Irawati sesuai alamatnya di Jalan Wijaya B50/2 RT 04/06, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, namun hingga saat ini masih dalam keadaan terkunci. Dari keterangan RT setempat, Irawati masih menjadi warga di daerah tersebut dan tidak ada keterangan pindah.
“Artinya tidak berada di tempat. Tidak tahu ke mana, apakah Irawati dan keluarganya liburan atau lainnya. Tapi kita tetap terus kontak-kontak dengan RT setempat, kalau ada Irawati, agar surat pemanggilan saksi tersebut disampaikan,†lanjut dia.
Ia mengatakan, kehadiran Irawati di persidangan cukup penting. Karena kesaksian Irawati dijadikan keterangan pengganti saksi korban yang telah meninggal. “Ini maunya KUHAP lho. Sebelumnya kita sudah panggil saksi Sri Martuti, istri pertama korban,†terang dia.
Seperti diketahui, sejak 18 Agustus lalu kelima tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Daniel Daen Sabon dijerat pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 , sedangkan Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol, dan Fransiskus didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Bagaimana dengan Antasari Azhar? Raharjo yang juga masuk dalam penuntut umum untuk Antasari dan Wiliardi Wizar mengatakan, sampai saat ini masih dalam tahap melengkapi surat dakwaan. “AA dan WW tetap diadili di PN Jakarta Selatan,†katanya. “Si AA tidak akan dihadirkan dalam sidang kelima terdakwa di PN Tangerang sebagai saksi, karena tidak mengenal AA. Nama AA akan masuk dalam dakwaan WW,†lanjutnya. (ir/jp)