TANGERANG–Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah (Menbuddikdasmen), Anies Baswedan, atas keputusannya menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013.
“Ini merupakan keputusan perdana yang strategis dari Menteri Anies dalam upayanya membenahi dunia pendidikan di Indonesia yang penuh silang sengkarut ini,” ungkap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, Sabtu (6/12) yang dikirim kepada
TangerangNews, hari ini.
Menurut Budi, sejak awal perencanaan dan pelaksanaan, Kurikulum 2013 memang sudah diwarnai kontroversi karena prosesnya yang tidak transparan, tergesa-gesa dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan serta uji coba yang memadai untuk sebuah perubahan kurikulum yang sangat penting.
Bahkan, aneka laporan masyarakat terkait hal itu juga diterima Ombudsman RI. Seperti, distribusi buku pelajaran Kurikulum 2013 yang bermasalah, penjualan buku paket di pasaran, minimnya pelatihan bagi guru terkait penerapan Kurikulm 2013, serta kerumitan sistem penilaian yang tidak saja membingungkan bagi siswa tapi juga bagi para guru itu sendiri.
Lebih lanjut, salah satu pimpinan Ombudsman RI ini berencana memberikan masukan kepada Menbuddikdasmen berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat selama ini. Di antaranya, ungkap Budi, meliputi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pelaksanaan Ujian Nasional (UN), Transparansi dan Penggunaan Dana BOS, Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan Problematika seputar pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Untuk itu, Ombudsman RI berharap Menbuddikdasmen, dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat membuat pelbagai keputusan strategis berikutnya terhadap beberapa persoalan pendidikan yang krusial dari temuan/laporan yang selama ini selalu dilaporkan dan diadukan kepada Ombudsman RI dari waktu ke waktu.
“Sehingga perbaikan dan pembenahan di dunia pendidikan segera terealisasi pada masa kepemimpinan Menbuddikdasmen Anies Baswedan selama lima tahun ke depan,” tutupnya.