Connect With Us

Kabupaten dapat dana Hibah dari DKI, Kota Tangerang dan Tangsel Dicoret

Denny Bagus Irawan | Minggu, 1 Februari 2015 | 18:41

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana hibah hanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebesar Rp 167,94 miliar.

Sedangkan, untuk empat kota mitra lainnya tidak dapat dikucurkan dana hibah. Karena keempat kota ini belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2014.

Padahal tenggat waktu penyerahan LPJ pada tanggal 31 Januari 2015. Keempat kota itu adalah Pemkab Bogor, Pemkot‎ Bekasi, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkot Tangerang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan per 31 Januari, baru Pemkab Tangerang yang menyerahkan LPJ.

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, daerah mitra yang belum menyerahkan LPJ, maka dana hibah tak akan diberikan meskipun telah dianggarkan dalam APBD 2015. "Dana hibah 2015 untuk empat daerah mitra itu dikunci. Enggak bisa dicairkan, karena mereka belum menyerahkan LPJ dana hibah 2014. Itu sudah aturannya. Tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci," kata Heru, Minggu (1/2).

Diketahui, tahun ini DKI telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD DKI tahun 2015 untuk lima anggota MPU sebesar Rp 3,069 triliun. Dengan rincian, Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp2,436 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

Menurutnya, sesuai Peraturan Kemendagri pasal 19 ayat 1 No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut.

Pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat (2) huru a, b dan c. Yakni, LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi sudah jelaskan ada aturannya. Kalau dilanggar, kami salah, bisa berbahaya buat kami. Itu uang siapa? Kami nggak bisa main asal kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret," tegasnya.
 
 
BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill