TANGERANG-Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI R.J. Suhandoyo diperiksa di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Senin siang, 2 Februari 2015. Suhandoyo diperiksa sebagai saksi dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 3 miliar lebih pada perusahaan tambang emas PT Panca Logam (PLM), yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapuspenkum Kejagung RI 2000-2004 itu, tiba di Markas Polda Sulawesi Tenggara sekitar pukul 10.00 pagi. Suhandoyo mengendarai mobil Inova warna hitam dengan pelat nomor DT-89-PL. Saat tiba Suhandoyo bergegas memasuki ruangan Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Suhandoyo yang kini menjabat sebagai direktur PT Panca Logam diperiksa selama kurang-lebih lima jam.
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Dul Alim mengungkapkan pemeriksaan terhadap Suhandoyo dilakukan atas dugaan tindakan pencucian uang. Pada pemeriksaan Senin tadi, Suhandoyo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pelaksana tugas perusahaan.
Pada pemeriksaan Senin, penyidik menanyakan perihal alasan pemindahan rekening dan pencairan uang senilai hampir Rp 3 miliar yang dilakukan Suhandoyo pada periode 2013 dari rekening Kepala Biro Keuangan atas nama Pahlawi Saleh Mujur, ke rekening pribadi Suhandoyo dengan menyamarkanya sebagai rekening perusahaan. "Memang kita periksa atas indikasi TPPU dana perusahaan," katanya.
Menurut Dul Alim, polisi menemukan jika pemindahan rekening dan pencairan uang yang merupakan milik perusahaan. Karena konflik rekening atas nama Pahlawi diblokir, namun Suhandoyo bekerja sama dengan oknum perbankan malah memindahbukukan dan turut membantu mencairkan dana senilai Rp 3 miliar tersebut.
"Harusnya ada kehati-hatian dari pihak bank untuk pemindahbukuan dengan nominal yang begitu besar, dan harus ada rapat internal. Ini malah tidak ada," kata Dul Alim, Senin sore.
Sedangkan Suhandoyo yang juga diketahui kuasa hukum dari PT DKU atau Great Western Resort (GWR) ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya membantah menggelapkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Menurut Suhandoyo, dana yang dicairkan adalah murni uang perusahaan.