TANGERANGNEWS-Tim pengacara KPK mengadukan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke Presiden SBY. Pengaduan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan.
"Materi tidak jauh dari apa yang kita sampaikan ke Itwasum Polri dan Kompolnas," kata pengacara KPK, Taufik Basari, melalui telepon, Kamis (8/10/2009).
Dia berharap, surat yang dikirimkan hari ini, nantinya bisa dijadikan pertimbangan agar Presiden bisa melihat persoalan secara jernih dan utuh dari sisi KPK.
"Isi surat antara lain mengenai tindakan tidak profesional terkait konflik kepentingan, pertemuan Susno dengan Anggoro di Singapura dan ada SMS ancaman ke penyidik KPK," terangnya.
Surat itu dikirimkan sehari setelah Itwasum Polri menyatakan Susno tidak terbukti melakukan pelanggaran wewenang dalam penetapan pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.(dtk)