Connect With Us

Lion Air Tergelincir di Soekarno-Hatta

| Senin, 9 Maret 2009 | 17:45

TANGERANGNEWS.COM-Pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pesawat yang tergelincir itu merupakan pesawat yang baru saja berangkat dari Makasar ke Jakarta. hal itu dibenarkan oleh Kapala Administrator Bandara Internasional Soekarno-Hatta edward Silooy sore ini sekitar pukul 16.03 WIB. Menurutnya, pesawat tergenlincir hingga keluar runway terminal 1B. Ditanya penyebab kecelakaan itu apa, dirinya mengatakan, dugaan awal penyebab dari tergelincirnya pesawat itu karena hujan deras dan angin yang tiba-tiba berhembus kencang. Pesawat itu baru terbang dari Ujung Pandang, Makasar sekitar pukul 14.35 WIB. Edward juga menjelaskan jumlah penumpang termasuk awak sebanyak 166 orang." Tetapi tidak sampai keluar diujung runway. Semua penumpang selamat dan saat ini dalam proses pulang ke rumah masing-masing," paparnya.(den)
TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill