Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANG – Ketika kebanyakan gadis seusianya masih menuntut pendidikan atau bersenang-senang, Dhayita Daneswari telah sukses menjadi Kapolsek di usianya ke-23. Tak pelak, alumni SMA Negeri 6 Semarang ini kini jadi Kapolsek termuda se-Jawa.
Menurut Merdeka.com, Dhayita telah lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2012. Setelah itu, dia sempat meneruskan pendidikan ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) di Jakarta selama setahun.
Lulus dari pendidikan, Dhayita mendapat tugas pertama sebagai Kepala Unit (Panit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolrestabes Semarang. Dia bahkan telah tiga kali dipindahtugaskan.
Kendati demikian, Dhayita kini menduduki jabatan sebagai Kapolsek Candisari, Semarang, Jawa Tengah. Namun, kesuksesan itu dibayar cukup mahal dengan konsekuensi masa muda dihabiskan untuk mengabdi pada negara.
"Memang, di usia muda adalah usia di mana masa-masa ingin menikmati kebahagiaan dan kesenangan hidup," ujarnya. "Namun, sejak masuk ke Akpol karena sebagai taruna kita sudah diberikan pendidikan dengan konsekuensi bahwa masa muda kita akan dihabiskan dengan pengabdian dan kedisiplinan tinggi. Maka, saya menyadari seluruh konsekuensi tersebut.”
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGMahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews