TANGERANG - Kemenhub mengambil langkah cepat terkait insiden tergelincirnya pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380. Kemenhub membekukan sementara izin penerbangan Batik Air di rute dan jam tersebut.
"Rute Batik Air Cengkareng-Yogyakarta pada jam tersebut dibekukan," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo, Sabtu (7/11/2015).
Suprasetyo sudah menandatangani surat pembekuan sementara izin penerbangan pada Jumat (6/11) malam. "Pembekuan sampai dengan telah memenuhi rekomendasi berupa action plan dan pemenuhannya hasil investigasi KNKT," terang dia.
Suprasetyo sendiri tak mau menduga-duga apa penyebab Batik Air itu tergelincir sore kemarin. "Kita tidak bisa menduga-duga, yang tahu hanya pilotnya dan bukti di black box," tutupnya.