WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina
Jumat, 22 November 2024 | 14:52
Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.
TANGERANG - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis tak kaget mendengar tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan yang diajukan Jaksa pada KPK.
“Kami tidak heran kalau tuntutannya seberat ini karena sebelum kami didakwa saudara Yudi (Yudi Kristiana) mengatakan hukuman OC akan berat, itu ada di koran,” kata Kaligis memberi tanggapan dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam tanggapannya, Kaligis juga menyampaikan protes soal dasar tuntutan yang disebut Kaligis kebanyakan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP). Di depan Majelis Hakim, Kaligis kembali menegaskan dirinya tidak memberi duit untuk hakim PTUN Medan, Sumut, untuk memengaruhi putusan.
“Saya tanya ke Tripeni (Tripeni Irianto Putro), apa memengaruhi putusan? Putusan saya tidak dikabulkan,” sambung Kaligis. “Tripeni di bawah sumpah mengatakan tidak pernah menerima duit dari saya,” imbuh dia.
Jaksa KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan karena diyakini terbukti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Jaksa KPK menyebut Kaligis bersama-sama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan uang total USD27.000 dan 5.000 dollar Singapura (SGD). Duit diberikan kepada tiga Hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD5.000 serta kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD2.000.
Menurut Jaksa, duit suap ini diberikan dengan maksud memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
“Terang benderang terungkap terdakwa bersama Moh Yagari Bhastara alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti terbukti telah memberi uang kepada Hakim Tripeni Irianto Putro selaku hakim ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku anggota majelis hakim serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan,” ujar Jaksa.
Kaligis dinilai terbukti melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.
Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.
Teknologi geospasial canggih ArcGIS, buatan Esri Indonesia telah diimplementasikan di berbagai provinsi dan kota utama di Indonesia, untuk mendukung pemerintah daerah (pemda) dalam mengambil keputusan berbasis data.