Connect With Us

Perkosa lalu Dinikahi, Tetap aja Masuk Bui 3 Tahun

EYD | Jumat, 4 Desember 2015 | 09:31

Ilustrasi Pemerkosaan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Mahkamah Agung menghukum Sandy (21) karena menghamili dan kemudian menikahi korban yang masih anak-anak. MA mencurigai ada upaya penyelundupan hukum dengan menikahi korban agar Sandy lolos dari penjara.

Kasus bermula saat Sandy berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Juni 2013. Dari hubungan tersebut, Sandy lalu membujuk korban untuk mau disetubuhi. Hal ini dilakukan berkali-kali sehingga korban hamil.

Hubungan itu lalu tercium orang tua korban. Sandy lalu dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam proses ini, mereka berdua kemudian menikah. Pada 6 November 2013 jaksa menuntut Sandy dihukum 3 tahun penjara atau sesuai ancaman minimal dalam UU Perlindungan Anak.

Tapi, pada 20 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) Kendari hanya menghukum Sandy selama 6 bulan penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kendari pada 13 Februari 2014. Atas putusan ini, jaksa lalu kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan jaksa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” demikian lansir website MA, Jumat (4/12/2015).

Menurut majelis, penjatuhan pidana di bawah standar minimal UU, hanya diberlakukan terhadap perkara tertentu seperti pelaku masih anak-anak. Namun, dalam kasus ini, pelaku telah berumur 21 tahun atau sudah dewasa dan bukan lagi tergolong anak-anak. MA juga menolak dalih perkawinan korban dan pelaku menghapus hukuman minimal tersebut.

“Bahwa perkawinan antara terdakwa dan korban tidak dapat menghapus atau mengurangi kesalahan terdakwa karena Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak bukanlah delik aduan,” ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 Juni 2014.

Kasus ini diadili oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono. “Perkawinan belum tentu menyelesaikan masalah bagi korban di kemudian hari. Dalam usia yang masih sangat remaja, yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk menatap masa depan yang lebih baik. Banyak perkawinan dilakukan hanya untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, tetapi setelah itu korban lebih terlantar karena memang belum waktunya kawin,” ucap majelis.

“Bahwa pembuat UU telah menentukan batas minimum dan maksimum pemidanaan. Hakim harus menetapkan keadilan di atas batas minumum dan maksimum, bukan mengurangi atau melampauinya,” sambung majelis dengan suara bulat.

TEKNO
Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile

Jumat, 22 November 2024 | 09:44

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill