TANGERANG – Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyelidikan pemufakatan jahat 'Papa Minta Saham'. Hasil sidang MKD dinilai menyoal etika, bukan menyelesaikan masalah hukum.
"Bapak Jaksa Agung katakan itu dua hal berbeda, yang satu ranah etik, satu ranah hukum. Kami ranah hukum, tentu kami terus lanjut proses penyelidikan perkara ini," ujar Dir Dik Pidsus, Fadil Zumhana di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2015).
Fadil menjelaskan, meski Setya Novanto telah mundur sebagai Ketua DPR, bukan berarti pihaknya akan langsung memanggilnya. "Bukan, nanti gini, proses penyelidikan itu kita langsungkan saat ini yang kita panggil. Mungkin yang bersangkutan sibuk saat penyelidik berupaya mendatangi, tapi kalau bisa datang ke sini kita tunggu," sambungnya.
Fadil mengatakan, hal itu tidak menjadi soal dalam penyelidikan 'Papa Minta Saham' meski telah ada keputusan hasil sidang MKD. "Saya tidak ada kaitan dengan MKD, sehingga saya dalam proses penyelidikan sebagaimana Kitab Hukum Pidana, itu yang kita patuhi. Nggak ada persulit, kita berjalan normal aja siapapun dimata hukum sama," paparnya.
Fadil menunggu hasil evaluasi dari proses penyelidikan jadi penyidikan. Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan. "Kita lihat, kami akan evaluasi sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait." pungkasnya.