TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. RJ Lino pun memutuskan menggandeng Yusril Ihza Mehendra menjadi pengacaranya untuk menghadapi KPK di pangadilan.
Melalui twitternya, Yusril Ihsa Mahendra pun telah menyatakan kebenaran hal tersebut. Bahkan, penjelasan panjang Yusril juga disampaikan melalui akun twitter @AnakBaraNusa yang mengacu pada pesan BBM Yusril yang diberi judul Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino.
“Silahkan dikultwitkan utuh tulisan saya di bbm tadi agar masyarakat awam paham fungsi advokat sbg penegak hukum,” tulis Yusril pada Sabtu (19/12). Yusril sendiri belum bisa menjawab pertanyaan wartawan secara langsung karena sedang dalam penerbangan menuju Johannesburg, Afrika Selatan.
Berikut Isi Lengkap Tulisan Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino
“Ijin Kultwit Prof. Keterangan Resmi Prof. @Yusrilihza_Mhd Tentang Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino,” kata @anakbarunusa.
“Silahkan dikultwitkan utuh tulisan saya di bbm tadi agar masyarakat awam paham fungsi advokat sbg penegak hukum,” balas Yusril.
Berikut penjelasan Yusril seperti dikutip Money.id, Sabtu 19 Desember 2015.
Beberapa waktu yang lalu dirut pelindo II Pak RJ Lino dengan stafnya datang ke kantor kami. Meminta kami menangani perkara salah satu ditektur Pelindo II yang sudah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim. Kami menyanggupi permintaan tsb dan telah menyiapkan tim lawyer utk menangani perkara tsb yg diketuai oleh Dr. Bagindo Fachmi, SH, MH.
Kini Pak Lino yg diumumkan KPK menjadi tersangka dan kami ihza-ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tsb. Kami telah menyatakan bhw kami menyanggupinya. Mengapa kami bersedia menangani perkara RJ Lino?
Kami berkeyakinan bahwa tugas kami sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim, dan KPK. Negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang untuk menyatakan salah seorang warganya sebagai tersangka.
Pelaku tindak pidana dan jika cukup bukti berwenang pula untuk menuntutnya ke pengadilan. Dalam proses seperti itu kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. Ini adalah inti dari doktrin negara hukum.
Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang2. Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak2 tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional.
Begitu juga dlm menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yg digunakan aparatnya tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak.
Semua ini bermuara pada satu tujuan, yakni penegakan hukum yg benar dan adil dan agar prosesnya berjalan dgn benar dan adil pula agar prosesnya berjalan dg benar dan adil pula sehingga hukum tegak dengan seadil2nya.
Dalam hkm pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi2 apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa. Karena ini menyangkut hak & kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, mk jatuhkan hukuman dg adil.
Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah2 masyarakat.
Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tidak akan lari dari prinsip ini.
Tanpa advokat yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, penegakan hukum akan pincang, seenaknya dan sewenang2. Karena itu tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penegak hukum apalagi dia diancam pidana di atas lima tahun.
Semua itu diatur dalam KUHAP kita. Masayarakat kita harus dididik untuk memahami proses penegakan hukum dan memahami fungsi advokat sebagai penegak hukum. Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran2 konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran.
Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat. KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yg tidak sedikit setiap tahunnya.
Tugas mereka adalah menegakkan hukum dengan benar dan adil, bukan untuk menghukum siapa saja yg mereka nyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yg belum tentu benar dan terbukti.
Pikiran2 kolonial yg didasarkan pada HIR Hindia Belanda yg menempatkan aparatur negara yg dianggap selalu benar dan rakyat pribumi sebagai “pesakitan” yg tak berdaya berhadapan dengan negara kolonial, sdh seharusnya dienyahkan.
Aneh masih banyak orang yg punya pikiran dan sikap spt itu di negara hukum yg sdh 70 tahun. Secara hukum Negara yg dlm hal ini diwakili oleh aparatur penerintah, bisa saja dikalahkan oleh rakyatnya dalam perkara di pengadilan.
Kalau negara dikalahkan, ya biasa saja di dalam sebuah negara hukum, karena negara dijalankan oleh aparatnya yg jg manusia dan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya utk kepentingan lain di luar negara.
Lembaga yang mengalahkan negara itu tidak lain adalah pengadilan, yang juga merupakan organ negara. Karena itu tdk boleh ada sikap mental “mentang2” seenaknya dan dengan gagah2an dan arogan mengatakan “negara tidak boleh kalah” apalagi lawan advokat, lalu bertindak apa saja demi “mempertahankan negara” padahal tdk jels ap yg dipertahnkn, bahkn tk jarang justru menjerumuskn negara krn ketidakmngertian menjalankn tugas negara itu sendiri.
Sekian terimakasih..salam hormat untuk semua. By. Yusril ihza mahendra