Connect With Us

RJ Lino Bisa Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

EYD | Selasa, 26 Januari 2016 | 11:12

Hakim Udjiati memberikan keputusan praperadilan RJ Lino di Jakarta, Selasa (26/1/2016). (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Hakim Udjiati sangat yakin penetapan tersangka oleh KPK terhadap eks Dirut Pelindo II, RJ Lino adalah sah. Berbagai pertimbangan menjadi dasar putusan Hakim Udjiati, termasuk pertimbangan KPK telah mempunyai bukti yang sangat kuat.

"Selama proses penyelidikan, penyelidik pada KPK telah memeriksa para saksi dan telah ada berita acara permintaan keterangan para saksi pada April 2014. Keterangan saksi yang telah diperiksa telah memberikan keterangan yang mengarah pada terjadinya suatu tindak pidana. Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa telah ada unsur yang memenuhi bahwa sekurang-kurangnya sudah ada dua alat bukti seperti diatur dalam putusan MK," kata Hakim Udjiati membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Selain itu, hakim juga membantah pernyataan bahwa RJ Lino belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diajukan pihak KPK, pernah dilakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino di proses penyelidikan.

"Menimbang bahwa telah adanya rumusan calon tersangka sebagaimana dimasukkan dalam putusan MK tersebut, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Berdasarkan berita acara pemeriksaan pada April 2014 atas nama RJ Lino menunjukkan ada pemeriksaan terhadap pemohon tersebut. Dengan demikian, maka pemohon RJ Lino telah dilakukan pemeriksaan," jelas Udjiati.

"Menimbang bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan sprindik yang ditandatangani Pimpinan KPK. Menimbang bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon KPK, termohon telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP dan sudah ada pemeriksaan terhadap pemohon RJ Lino sebagaimana tertuang dalam bukti berita acara pengambilan keterangan pada 15 April 2014. Sehingga, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi persyaratan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai keberatan pihak RJ Lino terkait angka kerugian keuangan negara, Hakim Udjiati memiliki pertimbangan sendiri. Soal kerugian keuangan negara harus dibuktikan di proses persidangan kelak, bukan di proses praperadilan.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan termohon dalam huruf a yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 QCC dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa pemohon, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang diatur khusus dalam uu tipikor dalam pasla 2 ayat 1 UU 31 1999 dan penyalahgunaan kewenangan adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3. Tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," tutur hakim.

"Menimbang dalam permohonan huruf b di mana pemohon menyatakan penetapan tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan negara, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa kerugian keuangan negara adalah merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi, tidak adanya kerugian negara tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," urai Udjiati.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill