TANGERANG - Kostrad melakukan bersih-bersih anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Dalam proses bersih-bersih ini, ada anggota polisi dan warga sipil yang terjerat.
Mengetahui hal ini, Polri langsung menindaklanjuti temuan tersebut. Anggota Polri yang ikut terjerat dalam kasus tersebut saat ini diperiksa.
"Memang ada anggota Polri yang disebut, sudah dilimpahkan ke polisi, didalami dari kesatuan setempat," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Agus mengatakan, kelima anggotanya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu akan dites urine.
Jika hasilnya positif, mereka akan diperiksa oleh Propam.
"Ada mekanisme penanganan lebih lanjut, ditangani mekanisme internal. Kalau umum reserse, kalau internal kode etik, disiplin dari Propam," kata Agus.
Para anggota Polri itu juga tak menutup kemungkinan direhabilitasi jika terbukti sebagai pengguna.
Perlakuan terhadap anggota Polri itu tak berbeda dengan perlakuan terhadap masyarakat sipil.
"Mekanisme sudah ada, sama perlakuan Polri dan masyarakat umum. Perannya sebagai apa di situ, ada langkah-langkah lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya Kostrad melakukan penggerebekan dan meringkus anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba yakni Serda Z, Serka K, Serma E, serta Serma S. Tim Kostrad menyita sabu-sabu sebanyak 8,53 gram, pil ekstasi, satu buah bong, satu pucuk pistol airsoftgun, dan 5 isian gas, 2 buah timbangan, uang tunai sebesar Rp 5.284.000, dan dua buah HP.
Pengembangan dari penangkapan empat anggota TNI itu diamankan lima oknum polisi yang diduga menjadi pembeli sabu, yakni Briptu E, Aiptu A, Bripka A, Aipda W, dan Aiptu A. Sedang warga sipil yang diamankan ada enam, dan salah seorang di antaranya politisi diduga berinisial I.