TANGERANG-Kuasa Hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendra memenangkan perkara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi kekalahan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok irit bicara.
"Biar saja ya," singkat Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Bidaracina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina.
Alasannya, karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait hal itu, "Pasti (kasasi), proses hukum ya," ujar Ahok.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan hal tersebut. Pemprov DKI akan mengajukan kasasi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan warga Bidaracina, Jakarta Timur.
"Dalam tujuh hari ke depan kita sudah harus mengajukan kasasi," ucap Yayan.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Bidaracina Yusril Ihza Mahendra sebut Pemprov DKI Jakarta kalah 1-0.
"Ahok menyadari ketika kami membela masyarakat di Bidaracina, dia kan kalah sama kita. Sementara ini sudah 1-0," ucap Yusril di kediamannya di Komplek Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Warga Bidaracina menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perubahan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke PTUN.
Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.