TANGERANGNEWS-Perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI baru pada awal Januari nanti akan diancam dengan penjara selama empat tahun. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2003 Pasal 85 Tentang Ketenagakerjaan tercantum sanksi kurungan badan selama empat tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Sanksi ini akan dikenakan pada pemilik perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum DKI yang baru.
Diketahui, tahun depan Pemprov DKI akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI yang baru sekitar 4,5 %. Jika dirupiahkan kenaikannya berkisar Rp50.000. Sehingga UMP DKI untuk tahun depan berkisar Rp1.118.009. Dibandingkan dengan tahun lalu UMP DKI mencapai Rp1.069.865. sementara UMP Sektoral (UMSP) diprediksi juga akan naik 5 % hingga 8 % dari UMP 2010. Kenaikan ini tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 2,5 % hingga 12,5 %.
UMSP biasanya dinaikkan pada sector-sektor khusus seperti elektronik, otomotif, garmen, industry tekstil, retail, hotel dan restoran. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai kenaikan upah minimum ini akan keluar pada akhir November.
Deded menerangkan, jika memang perusahaan tersebut belum dapat menerapkan kenaikan maka pemiliknya dapat mengajukan penangguhan ke pihaknya. Penangguhan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 42 tahun 2007. “Tapi tetap akan kita cek ke perusahaan itu, jika memang memungkinkan akan kita berikan penangguhan. Tapi perlu diingat yang bisa melakukan penangguhan hanya perusahaan kecil, bukan perusahaan besar,” tegasnya di Balaikota DKI Jakarta.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno menyatakan, yakin para pengusaha di ibukota tidak akan ada yang tidak menerapkan kenaikan upah minimum ini karena persentase kenaikan tersebut sudah mengakomodir tingkat kemampuan pengusaha dalam memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. “Sejauh ini tidak ada keluhan dari pengusaha atas kenaikan yang disepakati ketiga pihak ini,” jelasnya.
(sire/kontri)