TANGERANGNEWS-Status hukum Anggodo tetap saja masih misterius. Di antara sesama petinggi Polri masih ada silang pendapat terkait status Anggodo. Di sela-sela raker antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Raja Eriman sempat menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan atas beberapa orang seperti Eddy dan Ary Muladi adalah untuk tersangka Anggodo.
“Bukan tidak ada tersangka. Tersangka ada saja. Kita melakukan pemeriksaan (terhadap Ary Muladi dan Eddy Soemarsono) tersangkanya Anggodo. Tapi kan yang namanya tersangka belum tentu dia salah,” ungkap Raja Erizman.
Hanya selang beberapa saat setelah Raja Erizman menyebut status Anggodo tersangka, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna justru membuat bantahan. Dia membantah adanya peningkatan status Anggodo dari saksi menjadi tersangka.
“Sepengetahuan saya, belum tuh. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka,” ungkap Nanan. Tidak lama setelah itu Raja Erizman menghubungi wartawan yang biasa meliput di Mabes Polri untuk menarik pernyataannya. Dia menegaskan bahwa “Polisi belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka. Dia masih terlapor atas laporan polisi dengan enam sangkaan,” ungkapnya. Erizman mengakui bahwa kasusnya sudah masuk pada tahap penyidikan.
Namun,anehnya lagi,penyidik hingga saat ini belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. “Kasus ini sudah masuk penyidikan untuk membuat terang perkara. Karena belum ada tersangkanya, jadi kami belum kirimkan (SPDP),” katanya. Lantas bagaimana kelanjutan kasus Angggoro? Ya itu tadi. Masih belum jelas. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, kemarin, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjamin Anggodo Widjojo tidak akan melarikan diri karena statusnya dalam perlindungan saksi di Mabes Polri.
Kapolri juga menyatakan posisi kasus Anggodo Widjojo sampai sekarang masih dalam tahapan penyelidikan untuk kasus dugaan penyuapan, percobaan penyuapan, pencemaran nama baik presiden, pemfitnahan pejabat dan pengancaman institusi. (SI)