TANGERANGNEWS-Koran Seputar Indonesia (SI) siang ini memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, terkait pemberitaan transkip rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang telah diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Pertanyaan itu intinya apakah benar Sindo memuat percakapan Anggodo dengan beberapa orang yang diputar di MK," kata Redaktur Pelaksana Koran Seputar Indonesia Nevy AN Hetharia usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2009).
Pemeriksaan ini diungkapkannya berdasarkan pengembangan dari laporan Anggodo pada 30 Oktober lalu, soal penyadapan percakapan dengan beberapa orang. Kemudian juga berdasarkan laporan dari Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis, pada 2 November lalu, soal penyadapan KPK terhadap kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang.
Namun katanya, dirinya tidak ditanya mengenai sumber transkip tersebut. Selama sekira satu setengah jam pemeriksaan, Nevy mengaku, tidak mendapatkan pertanyaan yang menyudutkannya. Sejauh ini status pemanggilan Koran Seputar Indonesia hanya sebagai saksi.
"Kita hanya mau memberikan keterangan yang tidak bertentangan dengan UU Pers.Tidak ada proses projusticia," " katanya. Nevy saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB siang, hingga 14.28 WIB.(okezone)