TANGERANGNEWS-Redaksi harian koran Seputar Indonesia (Sindo) sudah memberikan keterangan yang diperlukan polisi. Pemanggilan ini terkait laporan pengusaha Anggodo Widjojo dan pengacara Indra Sahnun Lubis.
"Satu jam setelah pembatalan kita ditelepon lagi. Diperiksa atas laporan Anggodo dan (pengacara) Indra Sahnun Lubis," kata Redaktur Pelaksana Harian Sindo, Nevy Hetharia, usai memberikan keterangan di Gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 20 November 2009.
Menurut Nevy, pemanggilan atau pemberian keterangan ini bukanlah projusticia. Jadi, jajaran redaksi harian koran Sindo hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk kepentingan polisi.
"Tidak ada tekanan atau menyudutkan. Asal transkrip juga tidak ditanyakan," ujar Nevy yang tiba bersama jajaran redaksi Sindo lainnya, Hermanto.
Menurut Nevy, usai pemeriksaan tidak ada informasi kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
"Kita hanya dikonfirmasi, apa benar kita memuat berita di koran tanggal 4 November, tentang percakapan Anggodo dengan beberapa pihak pada sidang di MK," kata dia.
Usai salat Jumat, juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengakui sempat ada pembatalan pemanggilan. "Itu sudah dikomunikasikan lagi, akhirnya mereka (Kompas dan Sindo) datang," kata Nanan.
Polri melayangkan surat pemanggilan kepada Kompas dan Sindo terkait pemberitaan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengusaha, Anggodo Widjojo.
Wakil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Dik Dik Mulyana Arif mengatakan, pemanggilan sejumlah media massa hanya untuk klarifikasi saja terkait rekaman pengusaha Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang. Rekaman ini diputar Mahkamah Konstitusi, 3 November lalu.
"Hanya klarifikasi saja. (Transkrip) Itu dapat darimana," kata Dik Dik di sela Rapat Dengar Pendapat Komisi III bidang Hukum DPR, Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam 19 November 2009.(viva)