TANGERANGNews.com - Antasari Azhar Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bebas bersyarat bulan November 2016 mendatang.
Terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akan resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas 1A Tangerang selama 18 tahun penjara, dikurangi remisi yang didapat selama ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Enny Purwaningsih mengatakan, Antasari merupakan satu dari sekian napi yang namanya masuk dalam daftar bebas bersyarat bulan 10 November nanti.
" SK tersebut sudah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan tembusan ke Kepala Lapas Klas 1A Tangerang," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menuturkan sudah mendapat kabar soal bebas bersyarat itu juga.
"Infonya begitu, saya kebetulan masih di luar kota, besok baru saya akan ketemu Pak Antasari. Nanti saya pastikan lagi, saya juga belum lihat suratnya sampai sekarang," tutur Boyamin.
Hingga hari ini, Antasari masih menjalani proses asimilasi di sebuah kantor notaris wilayah Tangerang. Masa kerja di sana berlangsung hingga Antasari dinyatakan selesai dari masa tahanannya.
Proses asimilasi telah dijalani oleh Antasari sejak September 2015 lalu. Selama dia bekerja, Antasari diperlakukan sama seperti karyawan yang lain, termasuk soal menerima gaji.
Antasari digaji Rp 3 juta per bulan dengan ketentuan gajinya selama bekerja diberikan ke pihak lapas dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kas negara.