TANGERANGNews.com- Guna memberikan pilihan kepada masyarakat, pemerintah telah membagi tarif rokok berdasarkan 12 golongan. Rencananya, golongan tarif rokok ini akan dipangkas pada 2018 mendatang.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pada 2017 pemerintah akan memperkecil gap antar golongan untuk tarif rokok pada berbagai jenis. Setelahnya, secara bertahap golongan ini akan dipangkas hingga menjadi delapan atau sembilan golongan saja.
"Jadi untuk simplifikasi layer, kami sudah rencanakan ke depan akan semakin kecil. Sekaranga ada 12, dan 2017 kami akan kecilkan gap antara layer namun layer masih 12," kata Heru di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).
"Sedangkan pengurangan layer dilakukan 2018 9 atau 8. Pemerintah berharap agar jangan sampai layer ini dimanfaatkan untuk switch pita cukai dari yang harga murah ke rokok yang lebih mahal," imbuhnya.
Saat ini, pemerintah memang telah berupaya untuk menekan konsumsi rokok dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan cara menaikkan cukai hasil tembakau. Tahun 2017 mendatang, cukai rokok akan naik hingga 10,54 persen.
"Keputusan kami buat sekarang untuk berikan sinyal dan kejelasan dan industri untuk lakukan persiapan dan bagi kami untuk persiapan cukai rokok tahun depan," tutur Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.