Connect With Us

SBY Segera Keluarkan Keppres Pengaktifan Candra-Bibit

| Senin, 30 November 2009 | 21:07

TANGERANGNEWS-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengaktifan kembali Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, di Jakarta, Senin, mengatakan, Keppres segera dikeluarkan setelah Presiden Yudhoyono menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Chandra dan Bibit dari Kejaksaan Agung. "Untuk mempercepat proses, saat ini draf Keppres sudah disiapkan," kata Denny.

Di tempat lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, Senin, mengumumkan, paling lambat SKPP perkara Chandra dan Bibit akan dikeluarkan Kejaksaan Agung, Selasa, 1 November.

Kejaksaan Agung memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus tersebut, yaitu alasan yuridis dan sosiologis. Marwan menjelaskan, sebenarnya hasil penyidikan kasus Bibit dan Chandra menunjukkan terpenuhinya unsur penyalahgunaan wewenang yang disangkakan.

Namun, dengan alasan yuridis yakni dua pimpinan KPK tersebut dinilai tidak tahu dampak perbuatannya maka proses hukum dihentikan.Alasan sosiologis adalah suasana kebatinan yang membuat kasus tersebut tidak layak untuk diajukan ke pengadilan. "Karena lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya," kata Marwan.

Menindaklanjuti keputusan Kejagung tersebut, Denny mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yang menggantikan Chandra dan Bibit, yaitu Mas Ahmad Santosa dan Waluyo akan diberhentikan secara hormat dari jabatannya.

"Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung, sesuai Perppu plt pimpinan KPK, Keppres pengaktifan kembali Chandra dan Bibit dan pemberhentian dengan hormat Plt Waluyo dan Mas Achmad Santosa akan diterbitkan segera setelah SKPP diterima secara resmi oleh Presiden," kata Denny.

Menurut Perppu, Chandra dan Bibit dapat aktif lagi sebagai pimpinan KPK apabila pengadilan memutuskan keduanya tidak bersalah atau perkara mereka dihentikan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. (ant)
NASIONAL
Cepat Pulih dan Minim Sakit, Biportal Endoscopic Spine Surgery Jadi Solusi Operasi Syaraf Kejepit

Cepat Pulih dan Minim Sakit, Biportal Endoscopic Spine Surgery Jadi Solusi Operasi Syaraf Kejepit

Kamis, 14 November 2024 | 19:59

Siloam Hospitals Lippo Village memperkenalkan Biportal Endoscopic Spine Surgery (BESS), sebuah metode operasi minimal invasif yang canggih untuk mengatasi masalah tulang belakang, salah satunya syaraf kejepit.

OPINI
Pelecehan di Balik Pintu Panti Asuhan, Apa Solusinya?

Pelecehan di Balik Pintu Panti Asuhan, Apa Solusinya?

Rabu, 13 November 2024 | 14:26

Pelecehan yang terjadi di panti asuhan Tangerang membuka mata banyak pihak bahwa, sejatinya panti asuhan yang nyata-nyata bergerak di bidang sosial malah melakukan kejahatannya seksual.

TEKNO
Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Nekat Tuntut Google, Pasutri Ini Dapat Ganti Rugi Rp40 Triliun

Selasa, 12 November 2024 | 10:34

Pasangan suami istri, Shivaun Raff dan Adam berani menggugat raksasa teknologi Google. Setelah berjuang beberapa tahun, mereka akhirnya mendapatkan ganti rugi senilai Rp40 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill