TANGERANGNEWS-Kuasa hukum eksekutor pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasarudin Zulkarnain Iskandar batal mendaftarkan memoring banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hal tersebut dikarenakan salinan putusan persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum diserahkan kepada kuasa hukum terpidana.
Karena hal itu, Agustinus Payong Dosi, selaku tim pembela umum Daniel Daen Sabon, Heri Santosa dan Hendrikus Kia Walens mengaku kecewa atas belum diberikan salinan putusan oleh Pengadilan Negeri Tangerang kepada kuasa hukum.
“Tadinya sesuai dengan jadwal hari ini, kita akan mendaftarkan memori banding Ke Pengadilan Tinggi Banteng melalui Pengadilan Negeri Tangerang, tetapi salinan putusan belum diserahkan kepada kami,” kata Dosi.
Agustinus menjelaskan, saat dirinya menemui panitera muda pidana bernama Suparman, dikatakan salinan putusan masih dikoreksi ketua majelis hakim masing-masing. Dari lima terpidana yang salinannya sudah selesai baru Heri Santosa. Sedangkan empat salinan putusan atas nama Daniel, Hendrikus, Fransiskus Tadon Kerans dan Eduardus Noe Ndopo Mbete masih dilakukan koreksi. “Ini membigungkan, kenapa masih dikoreksi majelis hakim,” paparnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa yang juga menjadi ketua majelis hakim terdakwa Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete mengakui kalau salinan putusan para eksekutor masih dia koreksi. “Kita memang masih mengoreksi takut ada kesalahan dan salah ketik,”ujar Arthur.
Arthur juga mengatakan penyerahan salinan putusan tersebut tidak ada batas waktunya, namun dalam waktu dekat ini akan salinan itu akan diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing terpidana. “Satu dua hari ini kita akan panggil mereka untuk menyerahkan salinan tersebut,” kata Arthur.(rangga)