TANGERANGNEWS-Puluhan mantan wartawan harian Berita Kota mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi, mereka melaporkan pemilik perusahaannya ke polisi karena tidak mendaftarkan mantan karyawannya dalam keanggotaan Jamsostek.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh Hasanuddin Asisten Redaktur Pelaksana dan Edison Siahaan wartawan senior Berita Kota. "Puluhan karyawan Berita Kota laporkan Rudy Susanto sebagai pemilik Berita Kota, dia kita laporkan karena melanggar UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek," ujar Edison saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
Edison menguraikan pasal yang dilanggar oleh Rudy sebagai pemilik yaitu pasal 4 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 2, dan pasal 29. Ancaman hukumannya 6 bulan meringkuk di penjara atau denda 50 juta rupiah.
Selain itu disebutkan oleh Hasanuddin, adalah kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. "Jika tidak akan dipidanakan," jelasnya.
Dikatakannya, sejak harian Berita Kota berdiri di tahun 1999 perusahaannya, PT Penamas Pewarta, tidak pernah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Jikapun ada yang memiliki Jamsostek itu karena mengurusnya secara pribadi, bukan oleh perusahaan. Karyawan yang sampai sekarang tidak didaftarkan Jamsosteknya sebanyak 140 orang.
Nomer laporan polisi 790/III/2010/ditreskrimsus yang dibuat oleh Hasanuddin menjelaskan dirinya melaporkan Rudy Susanto sebagai pemilik PT Penamas Pewarta (Berita Kota) dalam tindak pidana Jamsostek. Karyawan pernah mengupayakan agar pemilik bisa mendaftarkan mereka tapi sambutannya tidak ada.
Rudy Susanto selain menjadi pemilik harian Berita Kota juga memiliki beberapa tempat hiburan yaitu diskotek Stadium di Hayam Wuruk, Sumo di Kelapa Gading, Malioboro di Gajah Mada, dan Classic di Pasar Baru. (dira)