TANGERANGNEWS-Pernyataan pimpinan KPK yang mengakui pihaknya belum bisa menindaklanjuti rekomenasi DPR terkait skandal Bank Century menunjukkan lambannya kinerja KPK dalam membongkar kasus ini. Sikap ini menimbulkan dugaan KPK terpengaruh kekuatan bargaining politik.
“KPK masih berkutat dalam penyelidikan selama tujuh bulan terakhir, ini terlalu lama. Harusnya statusnya sudah bisa dinaikkan ke penyidikan dan sudah bisa ditetapkan siapa-siapa saja tersangkanya,” ujar pakar hukum pidana Univeristas Trisakti Yenti Garnasih.
Meski bukan alat bukti, tambah Yenti, data-data dan rekomendasi DPR bisa jadi petunjuk yang memudahkan KPK dalam mencari alat bukti. Tanpa rekomendasi DPR pun, seharusnya KPK sudah bisa mengusut kasus ini. “KPK kejar dong, cepat. Sudah terbantu collecting data oleh DPR masih saja jalan di tempat. Kalau tidak ditindaklanjuti begini untuk apa menghabiskan dana miliaran rupiah untuk pansus,” kritik Yenti.
Ia juga melihat ada kesan KPK terpengaruh kekuatan bargaining politik dalam pengungkapan dugaan korupsi skandal Bank Century ini. “Sepertinya KPK takut-takut mengungkap kasus ini, mereka masih menunggu bargaining politik sebelum bertindak. Saya khawatir KPK terpengaruh politic action,” ujarnya.
Berseberangan dengan Yenti, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio justru menilai proses penyelidikan di KPK sebagai proses yang tidak mudah dan membutuhkan waktu.
“Tidak tepat kalau KPK dinilai lamban, karena soal pengolahan bukti bukan persoalan yang mudah. KPK tidak harus terburu-buru lah,” ujar Rudi.
Rudi lebih menekankan pentingnya penyelesaian proses olah bukti di KPK sehingga bisa menghasilkan alat bukti yang kuat untuk kemudian menetapkan tersangka. “Persoalannya KPK ini sedang olah bukti, untuk kemudian ditetapkan lanjut atau tidak,” paparnya.(indee)