TANGERANGNEWS- Mulai hari ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya segera menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar.
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Katon Pinem mengatakan, sebelum
penindakan ini pihaknya sudah mensosialisasikan selama satu tahun terakhir. "Kami
sudah imbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan helm
cetok atau proyek," katanya.
Dia melanjutkan, penerapan sanksi untuk pengendara yang tidak memakai helm standar
adalah tilang dengan denda maksimal Rp1 juta. Untuk itu, pihaknya berharap para
pengendara sepeda motor bisa mentaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut.
Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan opengendara sendiri. "Karena
dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara,"
tuturnya. Dia berharap, dengan adanya penindakan ini bisa mengurangi angka
kecelakaan terutama korban. Karena, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya. Korban
kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.
Salah satu pengendara sepeda motor, Ahmad Halim, 27, menyambut gembira penindakan
bagi pengendara yang tidak memakai helm standar. Namun, dirinya dan pengendara
lainnya belum mengetahui apa yang dimaksud dengan helm standar. "Kita kan tidak tahu
juga bagaimana helm standar itu, karena kita selama ini juga kalau beli helm tidak
ada standarisasinya," katanya.(dira)