TANGERANGNEWS-Muhammad Misbakhun, politisi PKS yang dikenal sebagai salah satu inisiator Pansus Century, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Sabtu (10/4). Dia dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.
Kasus tersebut terjadi pada 2007 lalu saat PT Selalang Prima Internasional (SPI) kepada Bank Century senilai US$22,5 juta untuk kegiatan ekspor. Padahal, saat itu PT SPI belum memiliki dana/rekening di Bank Century dan tidak melakukan kegiatan ekspor sama sekali.
Ditanya soal itu, Misbakhun enggan berkomentar mengenai penetapannya sebagai tersangka kasus L/C fiktif Bank Century.
Nama Misbakhun mencuat dengan adanya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dalam pengajuan L/C ke Bank Mutiara yang dulunya adalah Bank Century. PKS mengaku perekrutan Misbakhun tak lewati proses normal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari FPKS Fakhri Hamzah menuding, ada upaya kriminalisasi kasus Misbakhun terkait penetapan sejawatnya sebagai tersangka pemalsuan dalam kasus L/C fiktif.
Ia menegaskan bahwa kasus yang melilit Misbakhun merupakan murni perdata.
"Ada modus kriminalisasi perdata yang banyak terungkap belakangan ini dan komisi III memang sudah menciumnya sebagai permasalahan dalam institusi penegak hukum yang akan diusut dalam masa sidang ini," ujar Fakhri.
Ia menegaskan bahwa kasus Misbakhun merupakan murni kasus perdata. Hal itu karena ada kesepakatan antara kedua pihak terkait restrukturisasi utang dari pinjaman senilai 22,5 juta dolar AS. Misbakhun sendiri duduk sebagai komisaris utama di perusahaan dagang berbasis produk kimia, seperti polipropilen, benzena dan toluena tersebut.
"Kasus SPI adalah murni perdata antara bank mutiara dan SPI. Terbukti bahwa keduanya menyepakati restrukturisasi L/C," jelasnya. Fakhri menegaskan bahwa Misbakhun merupakan kader PKS. Namun, ia menolak menjelaskan apakah mantan pegawai Departemen Keuangan tersebut merupakan kader yang memiliki KTA atau ditarik menjadi anggota legislatif melalui jalur khusus. (dira)