TANGERANGNEWS-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, minta ditempatkan pada ruang tahanan yang sama dengan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit di Bank Century, Mukhamad Misbakhun.
Asnun mengaku merasa lebih nyaman jika ditahan bersama teman sekampung.
"Ada permintaan dari Muhtadi Asnun supaya ditahan di Bareskrim Polri agar bisa kumpul dengan orang Partai Keadilan Sejahtera itu, Misbakhun, karena teman dari Jawa Timur," ujar pengacara Asnun, Firman Wijaya, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Asnun akhirnya ditahan setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik. Menurut Firman, Asnun ditahan setelah menjawab 60 pertanyaan dari penyidik tim independen Polri.
Namun, Asnun tetap bersikap kooperatif dengan penahanan itu. Pria berkumis itu pun bersedia menandatangani berita acara penahanan. Selain meminta agar ditempatkan di ruang tahanan bersama Misbakhun, penasihat hukum Asnun pun meminta agar hakim yang diduga menerima
gratifikasi itu tidak ditempatkan di bersama tahanan yang pernah dia vonis."Tentu kami minta juga hak-hak keselamatan beliau jangan ditempatkan di mana beliau pernah menjatuhkan vonis," kata Firman.(dira)