Connect With Us

Pemerintah Memberikan Ganti Rugi Korban Situ Gintung

Denny Bagus Irawan | Jumat, 27 Maret 2009 | 23:24

TANGERANGNEWS.COM-Wakil Presiden Yusuf Kalla, Menko Kesra Aburizal Bakri, dan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto yang datang ke lokasi kejadian jebolnya tanggul Situ Gintung di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan mengatakan. Pemerintah turut berduka cita atas meninggalnya korban. Dia mendoakan semoga seluruh arwan yang meninggal diterima disisi Allah SWT. "Atas nama pemerintah kami turut berbela sungkawa," kata Kalla hari ini. Menurut dia, pemerintah akan menjamin dan memberikan ganti rugi kepada warga yang kehilangan harta bendanya. Misalnya tempat tinggal yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang ada. "Kami akan menjamin itu. Termasuk bantuan kesehatan," ungkapnya. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane Pitoyo Subandrio mengatakan, jebolnya tanggul Situ Gintung karena tidak mampu menampung air akibat hujan deras termasuk hujan es yang turun pada Kamis (26/3) pukul 04.00 WIB-10.00 WIB. Akibatnya, terjadi limpasan di atas bendungan sehingga terjadi gerusan tanah dan longsor. "Bendungan apapun jenisnya jika terjadi seperti itu pasti akan jebol," terangnya.(den)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill