Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas menimpa rombongan SDN Karang Harja 1, Kecamatan Cisoka. Bus yang mengangkut siswa Sekolah Dasar itu terguling di Ciawi, Bogor, Rabu (1/5/2019).
Dikatakan Holil, guru sekolah tersebut, rombongan itu sedianya akan berwisata ke Taman Matahari di Cisarua, Bogor. Siswa beserta guru berangkat dari Cisoka menggunakan 4 bus.
"Ada empat bus yang berangkat, bus yang paling dibelakang yang mengalami kecelakaan," ujarnya kepada TangerangNews melalui sambungan telepon.

Belum diketahui penyebab bus tersebut terguling, namun dari rekaman video amatir yang beredar di gorup WhatsApp, bus tersebut diduga tidak kuat menanjak, sehingga kembali mundur dengan kecepatan tinggi dan akhirnya berbelok kemudian terguling.
"Posisi saya bukan di bus yang kecelakaan, tapi di bus lain yang kebetulan sedang berhenti karena enggak kuat nanjak. Saya dapat kabar ada bus yang terguling, kemudian membatalkan perjalanan," bebernya.
Belum diketahui jumlah korban dalam kecelakaan tersebut, namun menurut keterangan Kholil, selain siswa terdapat juga beberapa orang korban dari tua siswa.
"Saya sudah di rumah sakit Ciawi, korban dirawat disini," imbuhnya.
Akibat kecelakaan tersebut juga, dua bus rombongan mengurungkan rencana wisata tersebut, dan memilih kembali ke Tangerang.
"Dua bus sudah sampai lokasi wisata, sementara rombongan di dua bus lainnya memilih tidak melanjutkan perjalanan," tukasnya.(MRI/RGI)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews