Connect With Us

Pengusaha Ciputra Tutup Usia di SIngapura

Mohamad Romli | Rabu, 27 November 2019 | 08:19

Chairman Ciputra Group, Ciputra. (Kompas.com / Kompas.com)

TANGERANGNEWS.com-Chairman dan Founder Ciputra Group, Ir Ciputra, dikabarkan meninggal dunia di Singapora Rabu, 27 November 2019 pukul 01.05 waktu setempat. 

“Telah dipanggil Tuhan Yang Maha Kuasa  Bapak Ir Ciputra, pendiri Real Estate Indonesia, Ketum (Ketua Umum) REI Pertama, 1972-1974, pukul 01.05 waktu Singapura, REI berdukacita, semoga Tuhan memberi kekuatan dan ketabahan kepada seluruh keluarga, Amin,” demikian pesan yang diterima redaksi TangerangNews.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Rina Ciputra Sastrawinata yang merupakan anak pertama Ciputra.

"Telah meninggal dunia dengan tenang, Bapak Ir Ciputra, Chairman dan Founder Ciputra Group di Singapore pada tanggal 27 November 2019 pukul 01.05 waktu Singapore. Kami keluarga besar Ciputra Group mengucapkan turut berduka yang mendalam dan mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi kedukaan ini," demikian pesan singkat dari Rina.

Jenazah Ciputra tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta, namun belum pasti kapan pria kelahiran Parigi, Sulawesi Tengah itu akan dikebumikan.(RMI/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill