Connect With Us

Pengusaha Ciputra Tutup Usia di SIngapura

Mohamad Romli | Rabu, 27 November 2019 | 08:19

Chairman Ciputra Group, Ciputra. (Kompas.com / Kompas.com)

TANGERANGNEWS.com-Chairman dan Founder Ciputra Group, Ir Ciputra, dikabarkan meninggal dunia di Singapora Rabu, 27 November 2019 pukul 01.05 waktu setempat. 

“Telah dipanggil Tuhan Yang Maha Kuasa  Bapak Ir Ciputra, pendiri Real Estate Indonesia, Ketum (Ketua Umum) REI Pertama, 1972-1974, pukul 01.05 waktu Singapura, REI berdukacita, semoga Tuhan memberi kekuatan dan ketabahan kepada seluruh keluarga, Amin,” demikian pesan yang diterima redaksi TangerangNews.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Rina Ciputra Sastrawinata yang merupakan anak pertama Ciputra.

"Telah meninggal dunia dengan tenang, Bapak Ir Ciputra, Chairman dan Founder Ciputra Group di Singapore pada tanggal 27 November 2019 pukul 01.05 waktu Singapore. Kami keluarga besar Ciputra Group mengucapkan turut berduka yang mendalam dan mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi kedukaan ini," demikian pesan singkat dari Rina.

Jenazah Ciputra tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta, namun belum pasti kapan pria kelahiran Parigi, Sulawesi Tengah itu akan dikebumikan.(RMI/HRU)

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill