TANGERANGNEWS.com–Pekerjaan rumah menanti Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly, yang baru dilantik pada Senin (13/1/2020) di Gedung Rupbasan Pangkalpinang, Tua Tunu, Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Menggantikan Muhamad Mehdi, Ferly bakal memperbarui sistem pendataan barang bukti atau rampasan berdasarkan putusan hakim agar tidak disimpan terlalu lama tanpa diproses atau over staying.
Dikatakan Ferly usai pelantikan, pihaknya akan meminimalisir barang over staying melalui optimalisasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dapat mudah dipantau dan lebih transparan.
"Jawaban dari barang over staying sebetulnya gampang. Kami harus berkomitmen untuk tertib administrasi sehingga data-data barang yang ada saat ini bisa valid," ujar Ferly kepada TangerangNews.
Sejumlah benda dari beberapa instansi disimpan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Ferly menyebut lembaga yang dipimpinnya sekarang punya posisi strategis untuk mendukung penegakan hukum.
"Rupbasan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan yang berkaitan dengan para penegak hukum lainnya dalam pengelolaan barang bukti," jelasnya.
Selain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, pria yang pernah menjadi pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang tersebut ingin membenahi pengelolaan basan baran (benda sitaan dan rampasan negara) dengan cepat dan tepat bebas dari pungutan liar.
Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Yudi Suseno.
"Diharapkan kinerja Rupbasan ini ke depan lebih ditingkatkan untuk mendukung terciptanya Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK dan WBBM) di Kemenkumham RI khususnya Kanwil Kemenkumham Babel (Bangka Belitung)," papar dia.(RMI/HRU)