Langkah pembatasan itu diantaranya dengan menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek, api commuter line di wilayah Jabodetabek. Menutup sementara/sebagian stasiun kereta api di wilayah Jabodetabek. Membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
BPTJ juga meminta dihentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC) , Jabodetabek Residence Connection (JRC) wisata, Jabodetabek Airport Connection (JAC) .
Selain itu, layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), bus layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dari dan ke wilayah Jabodetabek juga dihentikan sementara.
Selain bus, operasional terminal Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP dihentikan sementara. Juga menutup sementara operasional perusahaan otobus (PO), loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.