Selain itu, BPTJ juga merekomensasikan pembatasan secara parsial/menyeluruh operasional sarana transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional, diantaranya:
1. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dari atau keluar wilayah Jabodetabek.
2. Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di Jabodetabek.
3. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu pergerakan menuju arah Selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur – Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/jalan Transyogi, segmen jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung.
4. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu pergerakan menuju arah Timur. Pembatasan operasional kendaraaan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta-Cikampek.
5. Penutupan sementara akses masuk tol dan ruas arteri yaitu pergerakab menuju Arah Barat. Pembatasan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya.
6. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdana Kusuma.
7. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk.
8. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.