Pelarangan pembatasan itu ditekankan BPTJ tidak berlaku untuk:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
3. Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/POLRI
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulnas dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien
6. Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar, dan air bersih
7. Kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/Instansi berwenang.
Namun, lalu lintas kendaraan lokal dan angkutan umum lokal tetap dapat beroperasi dan pembatasan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing di Jabodetabek.