Residivis Ditangkap Simpan 4,03 Gram Sabu Dalam Bungkus Rokok di Cikupa
Sabtu, 19 April 2025 | 20:21
Residivis kasus narkoba, FS, 37, ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Untuk mengurangi pergerakan orang selama pandemic virus Corona (COVID-19). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan moda transportasi dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek).
Surat bernomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tersebut terbit hari ini, Rabu, 1 April 2020 dan ditandatangani Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
BPTJ merekomendasikan kepada Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI dan PT Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi membatasi layanan transportasi umum dan perpindahan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Residivis kasus narkoba, FS, 37, ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penumpukan sampah terus terjadi di Pantai Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.