Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Perusahaaan pengembang swasta terbesar Sinar Mas Land memberikan bantuan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 12.500 Rapid Test, Senin (13/4/2020).
Dalam kesempata tersebut Sinar Mas Land diwakili Corporate Governance & Sustainability Division Head, Ignesjz Kemalawarta menyerahkan bantuan 12,500 alat Rapid Test Kit (RTK) secara simbolis kepada dr. Mariya Mubarika, Staf Khusus Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan.
Seusai itu, Ignesjz bertemu langsung dengan Menkes Terawan Agus Putranto. Dhony Rahajoe – Managing Director President Office Sinar Mas Land menjelaskan, melalui kegiatan ini, Sinar Mas Land berupaya membantu pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Tidak hanya Kemenkes RI, Rapid Test Kit ini juga telah kami serahkan ke beberapa pemda serta beberapa instansi kesehatan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Sinar Mas Land bersama-sama dengan Sinar Mas, Yayasan Temasek yang merupakan bagian dari Temasek Holdings dari Singapura, Pemerintah Kota Batam, TNI-Polri, Tuan Sing Holding Limited mendistribusikan 210,000 liter cairan pembersih tangan (hand sanitizer) kepada warga di 64 kelurahan di Kota Batam.
Sebelumnya, Sinar Mas Land juga telah menyerahkan 750 Alat Perlindungan Diri (APD) yang disumbangkan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta beberapa instansi lainnya. (RAZ/RAC)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews