Connect With Us

Ketua FBR Kritisi Pembahasan RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2020 | 16:29

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan DPR untuk ditunda, setelah sempat menimbulkan polemik.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim ikut bicara terkait penundaan tersebut, Dirinya mengaku setuju agar pembahasan ditunda, karena klaster ketenagakerjaan dianggap bermasalah.

“Klaster itu kan dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi Covid-19, silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan bahas saja,’’ kata Luthfi kepada media di Tangerang, Senin (27/4/2020).

Namun menurutnya, melihat kontroversi RUU Ciptaker tetap harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, serta mengoreksi yang dianggap keliru. “Termasuk koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR,” jelasnya.

Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU ini, DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra, untuk menyampaikan pandangan di parleman.

‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.

Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan.

Demikian juga dengan klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

‘’Saya sih enggak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus,” katanya.

“Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster. Pembahasan harus dikawal  secara kritis, lah,’’ tambah alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). Pasalnya, RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.

‘’Saya juga nilai itu mengkhawatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji. 

‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini, masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.

Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah, misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. DPR juga harus mendengar,’’ katanya.

‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Ciptaker, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Gubernur Banten Geram Truk Tambang dari Cilegon Kerap Hindari Tol, Malah Masuk Jalur Arteri Serang

Gubernur Banten Geram Truk Tambang dari Cilegon Kerap Hindari Tol, Malah Masuk Jalur Arteri Serang

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 19:23

Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti sejumlah truk pengangkut hasil tambang dari Cilegon yang sengaja menghindari akses tol terdekat, Mereka malah memilih memutar melalui jalur arteri Serang, khususnya melewati Kecamatan Kramatwatu.

SPORT
Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Hokky Caraka Adu Mulut dengan Suporter PSIM Usai Diejek Soal Masalah Pribadi 

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:57

Pemain Persita Tangerang, Hokky Caraka, buka suara setelah dirinya mendapatkan ejekan dari suporter PSIM Yogyakarta dalam laga pekan kesembilan Super League 2025/2026.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill