Connect With Us

Ketua FBR Kritisi Pembahasan RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2020 | 16:29

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan DPR untuk ditunda, setelah sempat menimbulkan polemik.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim ikut bicara terkait penundaan tersebut, Dirinya mengaku setuju agar pembahasan ditunda, karena klaster ketenagakerjaan dianggap bermasalah.

“Klaster itu kan dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi Covid-19, silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan bahas saja,’’ kata Luthfi kepada media di Tangerang, Senin (27/4/2020).

Namun menurutnya, melihat kontroversi RUU Ciptaker tetap harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, serta mengoreksi yang dianggap keliru. “Termasuk koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR,” jelasnya.

Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU ini, DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra, untuk menyampaikan pandangan di parleman.

‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.

Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan.

Demikian juga dengan klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

‘’Saya sih enggak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus,” katanya.

“Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster. Pembahasan harus dikawal  secara kritis, lah,’’ tambah alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). Pasalnya, RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.

‘’Saya juga nilai itu mengkhawatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji. 

‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini, masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.

Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah, misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. DPR juga harus mendengar,’’ katanya.

‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Ciptaker, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill